Kelompok Tani
Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani warga negara
Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan
hutan.
KTH memiliki
fungsi sebagai media:
a. Pembelajaran masyarakat;
b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c. Pemecahan permasalahan;
d. Kerja sama dan gotong royong;
e. Pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan
pemasaran hasil hutan;
Ketentuan
pembentukan KTH :
Ø Keanggotaan KTH paling sedikit 15 (lima belas)
orang;
Ø Terdapat unsur Pelaku Utama yang berdomisili
dalam 1 (satu) wilayah administrasi desa/kelurahan dan dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk (KTP);
Ø Melakukan kegiatan dibidang kehutanan.
Kegiatan dibidang kehutanan terdiri dalam
bentuk:
a. Hutan Rakyat (HR);
b. Pembibitan tanaman kehutanan;
c. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman
kehutanan;
d. Agroforestry/agrosilvopasture/agrosilvofishery;
e. Pemanfaatan jasa lingkungan;
f. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
g. Pemungutan hasil hutan bukan kayu;
h. Konservasi tanah dan air;
i. Perlindungan dan konservasi alam.
· Gabungan
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari
beberapa KTH untuk meningkatkan usaha.
· Penyuluhan
Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
· Pendampingan
adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus menerus pada kegiatan
pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan
pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
· Pendamping
adalah Penyuluh Kehutanan dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan sesuai dengan kompetensinya.
· Pelaku Utama
adalah masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, petani beserta keluarga
intinya.
· Pelaku Usaha
adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelola usaha kehutanan dan yang berkaitan dengan bidang
kehutanan.
· Hutan Rakyat
yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang
dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 (nol
koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya
lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
1. Keberhasilan aspek kelola kelembagaan dilakukan
melalui kegiatan :
a. Pembagian
tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH;
b. Penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c. Penyusunan
kelengkapan administrasi kelompok;
d. Pembuatan
rencana kegiatan KTH;
e. Peningkatan
kapasitas sumber daya manusia KTH;
f. Peningkatan
kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan
keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
g.
Pembentukan
kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok;
h.
Penyusunan
laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
2.
Keberhasilan aspek kelola kawasan dilakukan melalui kegiatan :
a.
Pemahaman
terhadap batas wilayah kelola;
b. Paktivitas
kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak
produktif, turus jalan, kanan kiri sungai);
c.
Pemanfaatan
wilayah kelola sesuai dengan potensi;
d. Peningkatan
kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber
daya alam;
e. Pencapaian
pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan
hutan lestari.
3.
Keberhasilan aspek kelola usaha dilakukan melalui kegiatan :
a. Penyusunan rencana dan analisis usaha bidang
kehutanan;
b. Penguatan manajemen usaha tani;
c. Pengembangan diversifikasi usaha produktif
kehutanan lainnya;
d. Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku
usaha;
e. Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan
kemitraan dengan pelaku usaha;
f. Peningkatan akses informasi dan teknologi dari
berbagai sumber;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar