Selasa, 26 November 2019

Mengenal Bambu sebagai produk Hasil Hutan Bukan Kayu


Bambu adalah tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru. Di dunia ini bambu merupakan salah satu tanaman dengan pertumbuhan paling cepat. Karena memiliki sistem rhizoma-dependen unik, dalam sehari bambu dapat tumbuh sepanjang  60 cm (24 Inchi) bahkan lebih, tergantung pada kondisi tanah dan klimatologi tempat ia ditanam. Bambu diklasifikasikan ke lebih dari 10 genus dan 1450 spesies.  Spesies bambu ditemukan di berbagai lokasi iklim, dari iklim dingin pegunungan hingga daerah tropis panas. Terdapat dua bentuk bambu secara umum, yaitu bambu berkayu dari suku Arundinarieae dan Bambuseae, dan bambu rerumputan dari suku Olyreae. Analisis molekuler dari pastida menunjukkan bahwa terdapat tiga sampai lima garis keturunan utama dari bambu.
Bambu adalah tanaman dengan laju pertumbuhan tertinggi di dunia, dilaporkan dapat tumbuh 100 cm (39 in) dalam 24 jam. Namun laju pertumbuhan ini amat ditentukan dari kondisi tanah lokal, iklim, dan jenis spesies. Laju pertumbuhan yang paling umum adalah sekitar 3–10 cm (1,2–3,9 in) per hari. Bambu pernah tumbuh secara besar-besaran pada periode Cretaceous, di wilayah yang kini disebut dengan Asia. Beberapa dari spesies bambu terbesar dapat tumbuh hingga melebihi 30 m (98 ft) tingginya, dan bisa mencapai diameter batang 15–20 cm (5,9–7,9 in). Namun spesies tertentu hanya bisa tumbuh hingga ketinggian beberapa inci saja.
Bambu termasuk dalam keluarga rumput-rumputan, yang dapat menjadi penjelasan mengapa bambu memiliki laju pertumbuhan yang tinggi. Hal ini berarti bahwa ketika bambu dipanen, bambu akan tumbuh kembali dengan cepat tanpa mengganggu ekosistem. Tidak seperti pohon, batang bambu muncul dari permukaan dengan diameter penuh dan tumbuh hingga mencapai tinggi maksimum dalam satu musim tumbuh (sekitar 3 sampai 4 bulan). Selama beberapa bulan tersebut, setiap tunas yang muncul akan tumbuh vertikal tanpa menumbuhkan cabang hingga usia kematangan dicapai. Lalu, cabang tumbuh dari node dan daun muncul. Pada tahun berikutnya, dinding batang yang mengandung pulp akan mengeras. Pada tahun ketiga, batang semakin mengeras. Hingga tahun ke lima, jamur dapat tumbuh di bagian luar batang dan menembus hingga ke dalam dan membusukkan batang. Hingga tahun ke delapan (tergantung pada spesies), pertumbuhan jamur akan menyebabkan batang bambu membusuk dan runtuh. Hal ini menunjukkan bahwa bambu paling  tepat dipanen ketika berusia antara tiga hingga tujuh tahun. Bambu tidak akan bertambah tinggi atau membesar batangnya setelah tahun pertama, dan bambu yang telah runtuh atau dipanen tidak akan digantikan oleh tunas bambu baru di tempat ia pernah tumbuh.
Banyak spesies bambu tropis akan mati pada temperatur mendekati titik beku, sementara beberapa bambu di iklim sedang mampu bertahan hingga temperatur −29 °C (−20 °F). Bambu dari genus Phyllostachys dikategorikan sebagai spesies invasif di Amerika Serikat dan jual-beli maupun perbanyakan adalah ilegal. Kebanyakan bambu berbunga sangat jarang. Faktanya, bambu hanya berbunga dengan interval 5 sampai 120 tahun. Pembungaan massal pada spesies tertentu berbeda-beda waktunya. Pembungaan massal yang paling lama periodenya adalah bambu dari spesies Phyllostachys bambusoides. Spesies ini berbunga secara massal dalam waktu bersamaan meski terpisah secara geografis dan iklim, dan setelah itu bambu akan mati menyisakan rizomanya. Pembungaan ini memiliki dampak yang kecil, sehingga mengindikasikan keberadaan alarm biologis di dalam sel yang memicu penjatahan energi untuk memproduksi bunga dan menghentikan pertumbuhan vegetatif. Mekanisme ini, termasuk penyebabnya secara volusi, masih menjadi pertanyaan.
Satu hipotesis yang menjelaskan evolusi dari pembungaan massal ini adalah untuk "mengenyangkan" predator, di mana pembungaan dan pembuahan dalam waktu yang bersamaan akan meningkatkan ketahanan populasi benih mereka dengan membanjiri area dengan buah sehingga predator akan memakan yang mereka butuhkan dan lalu meninggalkan biji-bijian yang tersisa untuk tumbuh menjadi tanaman baru. Bambu memiliki siklus pembungaan yang jauh melebihi usia hidup rodent sehingga mampu mengatur populasi rodent agar tidak terbiasa memakan buah bambu. Dan bambu dewasa yang mati sebelum berbunga akan lebih efektif jika tidak dipertahankan sebagai mekanisme penyimpanan energi untuk melakukan pembungaan.
Hipotesis lainnya adalah berdasarkan pada teori kebakaran hutan bambu, dimana kematian massal pasca pembungaan memicu gangguan habitat. Bambu yang mengering di atas biji-bijian yang telah jatuh di atas tanah dapat memicu kebakaran hutan akibat sambaran petir. Karena bambu dapat menjadi tanaman suksesi yang agresif, dan tunas bambu yang baru dapat mencegah pertumbuhan tanaman yang lain sehingga mereka mampu menguasai lahan.
Namun kedua hipotesis diragukan dengan berbagai alasan. Hipotesis "pengenyangan" predator tidak menjelaskan secara detail mengapa pembungaan massal memakan waktu hingga 10 kali usia hidup rodent. Dan hipotesis kebakaran bambu diragukan karena tidak ditemukan bukti terjadinya kebakaran hutan bambu akibat sambaran petir; hampir semuanya disebabkan oleh manusia. Dan teori pemanfaatan sambaran petir sebagai satu-satunya alasan dalam kemajuan evolusi bambu diragukan karena sambaran petir merupakan kejadian alam yang sangat tidak terduga. Meski kebakaran hutan akibat sambaran petir sebenarnya terjadi dalam jangka waktu evolusi kehidupan di bumi di beberapa tempat. Dan spesies tanaman Pinus contorta membutuhkan pemicu ekologis seperti kebakaran hutan untuk menyebarkan biji lebih cepat, dan Sequoiadendron giganteum membutuhkan kebakaran hutan agar tunas mereka mampu mendominasi hutan.

Pemanenan kayu

Bambu yang digunakan untuk kegiatan konstruksi harus dipanen ketika batang mencapai kekuatan tertingginya dan ketika kadar gula di dalam batang berada dalam kondisi terendah, karena keberadaan gula mempermudah bambu untuk diserang hama.

Pencucian

Pencucian atau pengawa-lindian adalah penguraian getah bambu setelah pemanenan. Di banyak tempat di dunia, kadar getah dikurangi dengan berbagai cara:
1.     Bambu yang telah dipotong ditegakkan dengan bantuan bambu yang masih tertanam hingga daun yang masih menempel pada bambu berwarna kekuningan. Hal ini bertujuan agar kadar gula dalam getah dimanfaatkan oleh daun dan ranting bambu terlebih dahulu. Biasanya dilakukan selama dua minggu.
2. Cara yang sama dengan di atas namun bagian dasar bambu direndam dalam sungai atau drum air. Cara ini lebih cepat karena getah gula keluar hanyut atau larut oleh air.
3.     Dibaringkan dan direndam di badan air yang mengalir.
4.     Air dipompakan ke dalam batang bambu setelah bagian dalamnya dilubangi.
Dalam proses pencucian, bambu dikeringkan perlahan di tempat teduh untuk mencegah retaknya lapisan luar bambu.
Manfaat
Bambu ini juga dimanfaatkan sebagai bahan ramuan rumah: tiang, dinding, lantai, langit-langit, atap; serta untuk konstruksi pelbagai bangunan lain termasuk jembatan. Berat jenis bambu tali berkisar antara 0,50-0,67. Bilah bambu yang diambil dari buluh berusia 3 tahun yang dikeringkan di udara (kadar air 15,1%) memiliki sifat-sifat mekanis, berturut-turut untuk bilah dengan buku dan tanpa buku, sbb.: keteguhan patah 87,5 N/mm² dan 74,9 N/mm²; keteguhan tekan sejajar arah serat 37,5 N/mm² dan 33,9 N/mm²; keteguhan geser 7,47 N/mm² dan 7,65 N/mm²; serta keteguhan tarik sebesar 299 N/mm². Bambu tali telah dimanfaatkan sebagai bahan papan serat.
Kandungan pati pada buluh berfluktuasi antara 0,24-0,71%, bergantung pada musim. Untuk mengurangi kadar pati dan meningkatkan keawetan bambu sebagai bahan bangunan, buluh-buluh ini direndam selama sekurang-kurangnya 30 hari dalam air yang menggenang atau yang mengalir lambat (misalnya di sawah). Sebelumnya, buluh harus dikeringkan lebih dulu dengan cara ditegakkan dan diangin-anginkan di bawah naungan, sampai menjadi kuning dan benar-benar kering.
Rebungnya pahit rasanya dan umumnya tidak dimakan. Sebagian orang merendamnya lebih dulu selama 3-4 hari dalam air atau dalam lumpur, sebelum dimasak.

Bambu tali tercantum dalam lontar usada, yakni kitab pengobatan kuno dari Bali. Disebutkan dalam lembar-lembar lontar tersebut, akar dan buluh bambu apus dapat digunakan untuk mengobati kencing manis dan meremajakan kulit. Uji laboratorium mendapatkan bahwa ekstrak akar dan buluh bambu tali mengandung asam-asam lemak, baik asam lemak jenuh maupun asam lemak tidak jenuh seperti asam oleat, serta pelbagai senyawa lainnya. Sementara itu ekstrak daun bambu tali diketahui memiliki sifat menghambat aktivitas bakteria Escherichia coli penyebab diare.
Kelebihan Bambu :
1.    Ramah gempa
Bambu memiliki serta melampaui kekuatan daya tarik baja dengan diameter yang sama
2.    Tahan angin
Ketahanan terhadap angin juga bias di tingkatkan dengan bermain pada bukaan  atap. Pada bambu banyak celah fleksibel yang bias di lalui angin.
3.    Mudah di temukan
Bahan ini mudah di dapat karena tidak memerlukan waktu lama untuk panen. Sementara kayu lebih mahal dan langka karena harus menunggu selama puluhan tahun agar cukup kuat untuk bias di gunakan sebagai bahan bangunan
4.    Tanaman bambu hidup lebih lama
Di bandingkan dengan bahan kayu, bahan bambu dapat hidup lebih lama. Ketika batang batang bambu di panen, maka tanaman induknya tidak lantas langsung mati.
Produk olahan bambu









Rabu, 30 Oktober 2019

Sumur Resapan sebagai salah satu alternatif menanggulangi kekeringan


Teknik konservasi tanah dan air saat ini sangat diperlukan mengingat sering terjadinya bencana banjir dan kekeringan di beberapa daerah. Salah satu teknik yang dapat digunakan adalah pembuatan sumur resapan. Sumur resapan ini sangat baik dalam mengurangi besarnya aliran permukaan sehingga menurunkan peluang terjadinya banjir maupun kekeringan.
Dirangkum dari berbagai sumber, sumur resapan merupakan lubang yang dibuat di permukaan tanah dengan tujuan menampung air hujan sebelum diresap secara perlahan oleh tanah di sekitarnya. Berbeda dengan sumur air minum yang menari air dari dalam tanah ke permukaan, sumur resapan justru melakukan hal sebaliknya. Sumur resapan akan bekerja memasukkan air dari permukaan ke dalam tanah.
Jika sumur air minum dibuat dengan cara digali hingga ke bawah permukaan tanah, sumur resapan justru berada di atas muka tanah. Saat air hujan memenuhi permukaan, sumur resapan akan menampungnya di dalam sebuah wadah yang berada di permukaan tanah. Dari wadah tersebut, air akan menggenang dan perlahan-lahan diserap oleh tanah di sekitar sumur. Teknik konservasi tanah dan air dengan menggunakan metode sumur ini dapat mengendalikan dampak dari air hujan dengan meresapkannya ke dalam tanah sehingga air tidak banyak terbuang sebagai aliran permukaan, menjaga cadangan air tanah, dan menjaga pemukiman agar tidak tergenang (Sinaga 2017).
Teknik konservasi air ini sangat penting untuk dilakukan, terutama pada pemukiman yang cukup padat dan memiliki ruang yang sangat sedikit untuk meresapkan air hujan. Masyarakat pun dapat merasakan secara langsung manfaat dari adanya bangunan konservasi tanah dan air ini.
Sumur resapan adalah suatu teknik konservasi tanah dan air yang memiliki prinsip utama untuk memperluas bidang penyerapan sehingga aliran permukaan berkurang dengan optimal. Sumur resapan menurut Dwi et al. (2008) merupakan sumur atau lubang pada permukaan tanah yang digunakan untuk menampung air hujan agar dapat meresap ke dalam tanah. Menurut Sunjoto (1989) upaya pembangunan sumur ini merupakan teknik konservasi air yang pada hakikatnya adalah upaya manusia dalam mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan daya guna air sesuai dengan peruntukannya dan dapat dicapai dengan memperbesar tampungan air tanah, memperkecil dimensi jaringan drainase, mempertahankan elevasi muka air tanah, mencegah intrusi air laut untuk daerah pantai dan memperkecil tingkat pencemaran tanah.

Konservasi air merupakan merupakan upaya memasukkan air ke dalam tanah baik secara buatan maupun alami dengan tujuan meningkatkan besarnya laju infiltrasi pada suatu daerah dalam rangka pengisian air tanah.
Sumur ini berbeda dengan sumur air minum. Dalam hal ini sumur resapan merupakan lubang untuk memasukkan air ke dalam tanah, sedangkan sumur air minum adalah lubang yang berfungsi untuk menaikkan air tanah ke permukaan. Oleh sebab itu dari segi konstruksi maupun kedalamannya pun berbeda. Sumur resapan memiliki kedalaman di atas muka air tanah, sedangkan sumur air minum digali lebih dalam lagi (di bawah muka air tanah) (Mulyana 1998).

Manfaat Sumur Resapan

Menurut Widodo (2013) pemanfaatan air tanah sebagai sumber air bersih menjadi solusi terbaik dan termurah. Air tanah ini dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari baik oleh rumah tangga, industri, hingga instansi pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 68 Tahun 2005, pembuatan sumur resapan bertujuan untuk menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau sekaligus mengurangi peluang timbulnya banjir.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dengan pembuatan sumur ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengurangi aliran permukaan dan mencegah terjadinya genangan air
2.      Mempertahankan tinggi muka air tanah dan menambah persediaan air tanah
3.   Mengurangi atau menahan terjadinya intrusi air laut bagi daerah yang berdekatan dengan wilayah pantai
4.     Mencegah penurunan atau amblasan lahan sebagai akibat pengambilan air tanah yang berlebihan
5.    Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah
Selain itu, fungsi sumur resapan dapat menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan. Hal ini tentu saja selain dapat mencegah terjadinya banjir, air tampungan tersebut dapat dimanfaatkan pada musim kemarau.
Cara Kerja Sumur Resapan
Konsep dasar sumur resapan adalah memberikan kesempatan dan jalan pada air hujan yang jatuh di atap atau lahan yang kedap air untuk meresap ke dalam tanah dengan jalan menampung air tersebut pada suatu sistem resapan dan sumur resapan dalam kondisi yang kosong dalam tanah dengan kapasitas tampung yang cukup besar sebelum air meresap ke dalam tanah (Suripin 2004).
Di sisi lain menurut Arafat (2008), prinsip dasar sumur resapan adalah menyalurkan dan menampung curah hujan ke dalam sebuah sumur dengan tujuan agar air hujan memiliki waktu tinggal di permukaan tanah lebih lama sehingga sedikit demi sedikit air dapat meresap ke dalam tanah.
Salah satu manfaat sumur resapan tak lain untuk mencegah banjir. Saat curah hujan tinggi, ada terlalu banyak air yang memenuhi permukaan tanah sehingga membuat genangan. Sumur resapan akan menampung air hingga tanah mampu meresapnya. Selain itu, sumur resapan juga untuk membantu menjaga ketinggian permukaan air tanah yang dapat mencegah tanah menjadi tandus dan keropos-- bahkan mengalami penurunan ketinggian.

Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan:
1. Sumur resapan harus berada pada lahan yang datar, tidak pada tanah berlereng,                 curam atau labil.
2. Sumur resapan berjarak minimal 5 meter dari tempat                                                               penimbunan sampah dan septic tank dan berjarak  1 meter dari fondasi bangunan.
3. Kedalaman sumur resapan bisa sampai tanah berpasir atau maksimal 2 meter di                  bawah permukaan air tanah. Kedalaman muka air (water table) tanah minimum                    1,50 meter pada musim hujan. 
4. Struktur tanah harus mempunyai permeabilitas tanah (kemampuan tanah                               menyerap air) minimal 2,0 cm per jam yang berarti dalam satu jam mampu                             menyerap genangan air setinggi 2 cm.

Kamis, 26 September 2019

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ( SVLK )


SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi dan norma penilaian (Permenhut  No. P.38/Menhut-II/2009 Pasal 1 Ayat 10).
Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu (Permenhut  No. P.38/Menhut-II/2009 Pasal 1 Ayat 12).
            Jadi SLK akan diperoleh oleh pemegang izin atau pemilik hutan hak, jika telah memenuhi SVLK yang dinilai melalui proses verifikasi.  Prinsip dari VLK adalah menguji keterlacakan sejak dari produk kayu mundur ke sumber/asal usul kayu dan sekaligus menguji pemenuhan kewajiban daan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku yang mengalur secara konsisten. Karena sertifikat LK ini bersifat mandatory, maka semua perusahaan kehutanan di Indonesia wajib mengikuti SVLK.
 Mengapa perlu SVLK?
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Banyaknya tudingan dari luar negeri  yang mengatakan bahwa di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran di bidang kehutanan terutama pembalakan liar. Pada tahun 2003, Greenpeace membuat publikasi yang mencengangkan Pemerintah Indonesia maupun Negara-negara importer kayu Indonesia yang menyatakan bahwa 80% produk ekspor kayu Indonesia berasal dari pembalakan liar.  Tudingan tersebut telah menekan pemasaran dan harga produk kayu Indonesia, karena kredibilitas kayu Indonesia diragukan dari sisi legalitas apalagi kelestarian produksinya. Maka pada tahun 2003, Pemerintah berinisiatif untuk bersama-sama para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia menyusun definisi legalitas kayu. Akhirnya, pada tanggal 12 Juni 2009, Menteri kehutanan menerbitkan Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman PK PHPL dan VLK pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Jadi nilai penting SVLK ini adalah:
  • Image Indonesia membaik
  • Produk kayu Indonesia diakui dan diterima di pasar (internasional)
  • Perbaikan forestry governance (di pemerintah, swasta, masyarakat)
  • Tercapainya kelestarian hutan Indonesia
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak (parapihak). SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak.
SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 sejak Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 . Tuntutan tentang legalitas produk dan bahan kayu sebenarnya bukan hal baru. SVLK hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib untuk memastikan dipenuhinya semua peraturan terkait dengan peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. Dan untuk perdagangan keluar/izin ekspor produk kayu salah satunya mensyaratkan penggunaan Dokumen V-Legal (Verified Legal),
Apa Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK?
Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb.
Apa Manfaat SVLK?
  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar.
  • SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.
  • Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
  • Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
  • Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
  • Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Apa Tujuan SVLK?
  • Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
  • Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
  • Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Apa Prinsip SVLK?
  1. Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
  2. Keterwakilan (Representatif)
  3. Transparansi/keterbukaan (Credibility)
Lingkup SVLK
Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal. Caranya, dengan mengisi permohonan yang formulirnya bisa diunduh melalui internet di situs web Unit Pengelola Sistem Informasi Legalitas Kayu di Kementerian Kehutanan.
Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal-usul kayu dari awal hingga akhir. Itu mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan. SVLK efektif diterapkan di seluruh tipe pengelolaan hutan di Indonesia: hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat (hutan milik) maupun hutan adat. Itu baik yang berbasis unit manajemen maupun yang tak berbasis unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu).
Standar legalitas SVLK diterapkan di :
  • Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta, termasuk di dalamnya pemegang IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.
  • Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya: hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
  • Hutan negara yang tak berbasis unit manajemen, termasuk di dalamnya pemegang izin pemanfaatan kayu.
  • Hutan hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non-hutan.
Siapa Pelaku Utama dalam SVLK
  1. Kementerian Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LP-PHPL atau LV-LK, unit pengelola informasi VLK
  2. Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LP-PHPL dan LV-LK
  3. LP-PHPL & LV-LK, melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan pemerintah
  4. Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang berkewajiban memiliki sertifikat PHPL (S-PHPL) atau Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)
  5. Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan public di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL/S-LK
Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?
  1. UndangUndang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  3. Peraturan menteri kehutanan No. 38/menhut-II/2009 junto Permenhut P.68/Menhut-II/2011 junto Permenhut P.45/Menhut-II/2012, junto Permenhut P.42 /Menhut-II/2013 tentang Standard an Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang izin atau pada Hutan Hak
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No.P.6/VI-BPPHH/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilain Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi dan Verifikasi Legalitas Kayu
Siapa yang harus menerapkan VLK?
  1. Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE)
  2. Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat
  3. Pemilik hutan hak (hutan rakyat)
  4. Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK)
  5. Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI)
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Siapa yang dapat melakukan audit VLK?
Audit verifiasi legalitas kayu (VLK) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) 
Di KTH Jati Subur Lestari telah di lakukan audit internal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dengan luas lahan 98,58 Ha dengan jumpah petak 736 dengan jumlah anggota 542 anggota.

Kamis, 29 Agustus 2019

Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu ( Jahe ) sebagai produk unggulan


         Jahe (Zingiber officinale Rosc) adalah tanaman rimpang yang sangat populer sebagai rempah – rempah dan bahan obat – obatan. Rimpangnya berbentuk jemari yang menggembung di ruas ruas tengah. Rasa dominan pedas di sebabkan senyawa keton bernama zingeron. Jahe termasuk suku Zingiberaceae (temu - temuan). Nama ilmiah jahe di berikan oleh William Roxburg dari kata Yunani zingiberi, dari bahasa Sanskerta singaberi
         Jahe hanya bisa bertahan hidup di daerah tropis, penanamannya hanya bisa di lakukan di daerah khatulistiwa. Batang jahe merupakan batang semu dengan tinggi 30 hingga 100 cm, akarnya berbentuk rimpang dengan daging akar berwarna kuning hingga kemerahan dengan bau menyengat. Daun menyirip dengan panjang 15 hingga 23 mm dan panjang 8 hingga 15 mm, tangkai daun berbulu halus. Bunga jahe tumbuh dari dalam tanah berbentuk bulat telur dengan panjang 3,5 hingga 5 cm dan lebar 1,5 hingga 1,74 cm. Gagang bunga tersisik sebanyak 5 hingga 7 buah. Bunga berwarna hijau kekuningan, bibir bunga dan kepala putik ungu, tangkai putik berjumlah dua.Jahe segar memiliki rasa yang lebih kuat jika di bandingkan dengan jahe bubuk. Kandungan gingerol yang baik bagi kesehatan juga masih banyak terdapat pada manfaat jahe segar. 

Manfaat jahe bagi kesehatan :
  • Mengatasi masalah pencernaan
Kandungan phenolic dalam jahe berfungsi untuk meredakan gejala iritasi gastointestinal,  menstimulasi sir liur, mencegah terjadinya kontraksi pada perut. Jahe juga di sebut sebagai carminative suatu substansi yang dapat membantu mengelarkan gas berlebih yang ada di sistem pencernaan.
  • Mengurangi mual
          Jahe dapat meredakan mual yang di sebabkan oleh morning sickness

  •  Mengurangi rasa sakit
            Jahe dapat mengurangi sakit akibat dysmenorrhea

  • Membantu proses detoksifikasi dan mencegah penyakit kulit
     Jahe merupakan salah satu jenis makanan yang di sebut diaphoretic yang dapa memicu kelarnya keringat. Pengeluaran keringat bermanfaat pada saat demam / flu dan juga dapat melindungi dari mikroorganisme yang dapat menyebabkan infeksi kulit.
  •    Melindungi dari kanker
         Gingerol adalah kandungan dalam jahe yang bisa mencegah pertumbuhan sel kanker usus besar.
Jenis – jenis jahe :
  • Jahe kuning besar
Sering di sebut jahe gajah atau jahe badak. Varietas jahe ini mempunyai rimpang berukuran besar dan gemuk.
  • Jahe kuning kecil
Di sebut juga jahe sentil atau jahe emprit
  • Jahe merah
Rimpangnya berwarna merah. Ukurannya lebih kecil di bandingkan jahe sentil.
Pengolahan dan pemasaran
jahe segar selain di pasarkan dalam bentuk olahan jahe juga dipasarkan dalam bentuk jahe segar, yaitu setelah panen jahe di bersihkan dan dijual ke pasaran. Terdapat beberapa hasil pengolahan jahe yaitu : 
  • jahe kering
  • Awetan jahe
  • Jahe bubuk
  • Minyak jahe
  • Oleoresin jahe

Pengolahan jahe sebagai keripik jahe
  •         Bahan keripik jahe




Ø  Proses pembuatan
1.       Kelapa dan jahe di parut kemudian dicampur 


2. Kemudian di sangrai selama 3 jam 


3. Tambahkan gula merah


4. Setelah jadi adonan cetak dalam alat seperti ini


5. Siap di kemas



            Dengan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu yang salah satunya pengolahan jahe menjadi keripik jahe dapat menngkan pendapatan masyarakat Kelompok Tani Hutan Budi Luhur Lestari. Sehingga di harapkan masyarakat lebih meningkatkan penanaman hasil hutan bukan kayu berupa jahe.