Sistem Verifikasi
Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan
bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya
memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin
penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan
perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua
persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak
(parapihak). SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode
verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak.
Pemerintah RI menerapkan SVLK untuk
memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia
memiliki status legalitas yang meyakinkan. Dengan SVLK, konsumen di luar negeri
pun tak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Dengan
SVLK, para petani dari hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi
tawar dan tak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya ketika
mengangkut kayu untuk dijual. Para produsen mebel yakin akan legalitas sumber
bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar
negeri. Indonesia memberlakukan langkah bertahap dalam penerapan SVLK. Ini
sebagai langkah awal yang harus menunjukkan sertifikat legalitas sebelum menuju
ke sertifikat pengelolaan hutan lestari (sustainability).
Pemberlakuan SVLK itu sendiri adalah
untuk memberikan kepastian legalitas produk kayu Indonesia pada pasar global.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia,
mengurangi praktek illegal logging dan perdagangan illegal. Lebih dari itu SVLK
juga menyiratkan komitmen dalam upaya serius dan konsisten memperbaiki tata
kelola kepemerintahan kehutanan Indonesia. SVLK memiliki prinsip-prinsip
perbaikan tata kelola lebih baik (governance), keterwakilan para pihak dalam
pengembangan sistem maupun pemantauan (representativeness) serta transparansi
(transparent) yaitu sistem terbuka untuk diawasi oleh semua pihak. SVLK
merupakan upaya soft approach yaitu perbaikan tata kelola pemerintahan atas
maraknya penebangan dan perdagangan kayu liar.
SVLK merupakan pendekatan yang
melengkapi upaya penindakan hukum (hard approach) yang lebih dulu dilakukan
Pemerintah. Melalui pendekatan soft approach perbaikan atas tata usaha dan
administrasi perkayuan diperbaiki melalui sistem yang dapat dipantau oleh semua
pihak dan memiliki kredibilitas dalam implementasinya. SVLK juga dikembangkan
di tengah tren dunia dalam perdagangan kayu yang legal. Pemerintah di beberapa
negara importir memberlakukan peraturan untuk membuktikan legalitas produk kayu
yang beredar, termasuk yang berasal dari impor, di masing-masing negara.
Umpamanya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Lacey Act, Uni Eropa
(EU) dengan Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibition
Act, dan Jepang dengan Green Konyuho (GoHo Wood).
Prinsip, Tujuan dan Manfaat
SVLK
mempunyai prinsip, tujuan serta manfaat terkait legalitas perdagangan kayu
sebagai berikut :
a. Prinsip SVLK
- Perbaikan Tata Kelola Kehutanan (Governance)
- Keterwakilan (Representatif)
- Transparansi / Keterbukaan (Credibility)
b. Tujuan SVLK
- Membangun alat verifikasi
legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya
mengatasi masalah pembalakan liar
- Memperbaiki tata pemerintahan (governance)
kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan
Indonesia
- Meningkatkan daya saing produk
perkayuan Indonesia
- Mereduksi praktek illegal
logging dan illegal trading
- Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar