Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pengelolaan hutan, saat ini pemerintah telah mengadakan
Program Perhutanan Sosial. Program ini menjadi fokus utama dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang
tinggal disekitar hutan.
Adanya program perhutanan sosial
dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat
sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif. Untuk
mencapai dua target tersebut, pemerintah melalui KLHK membuat suatu program
agar kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan melalui program perhutanan
sosial.
Dengan adanya program ini, diharapkan
pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan
juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.
Pengertian Perhutanan Sosial
Perhutanan Sosial adalah sistem
pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau
hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Program ini adalah legal dan membuat
masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi.
Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan
kawasan hutan di sekitar mereka.
Tujuan Perhutanan Sosial
Tujuan dari porgram ini adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen
berpegang pada aspek kelestarian hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83
tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan
pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adaat.
Selain itu, program dari pemerintah ini
juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi
masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan
pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum,
partisipatif, dan bertanggung gugat.
Program Perhutanan Sosial merupakan
perwujudan dari Nawacita, yakni:
· Ke-1,
Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh
warga negara Indonesia
·
Ke-6,
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
· Ke-7,
Mewu judkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi
domestik
Pelaku Perhutanan Sosial
Pada
pelaksanaannya, program ini dilakukan oleh:
·
Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD) / Lembaga Adat
·
Kelompok
Tani, Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
·
Masyarakat
Hukum Adat (MHA)
· Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH
Skema Perhutanan Sosial
Akses legal dalam mengelola kawasan hutan dibuat dalam lima skema yang memiliki inti atau tujuan yang sama, antaraSkema Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa bagi kesejahteraan desa.
· Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya ddiberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
· Skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikulur demi menjamin kelestarian hutan.
· Skema Hutan Adat (HA), yakni hutan yang berada di wilyah masyarakat hutan adat.
· Skema Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelola hutan, sperti pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutam izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar