Perbenihan tanaman kehutanan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi. Pengertian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Kehutanan. Penyelenggaraan perbenihan tanaman kehutanan bertujuan menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Pengertian benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk mengembangbiakkan tanaman hutan. Sedangkan bibit tanaman hutan adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
Balai Perbenihan Kehutanan
mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional bidang perbenihan tanaman
kehutanan untuk meningkatkan produksi bibit tanaman kehutanan bersertifikat di
Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Balai Perbenihan
Kehutanan menyelenggarakan perbenihan tanaman kehutanan sesuai dengan Permenhut
Nomor 1 Tahun 2009 diantaranya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengedaran
benih dan bibit, serta sertifikasi.
A. Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit
Pengadaan benih bertujuan
menyediakan benih bermutu dalam jumlah yang cukup. Pengadaan benih
dilakukan melalui produksi benih yang berasal dari sumber benih. Sumber benih
adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang
dikelola guna memproduksi benih berkualitas. Sumber benih dibedakan
menurut kualitas genetik, urutan kualitas genetik dimulai dari yang terendah
yaitu tegakan benih teridentifikasi sampai dengan yang tertinggi yaitu kebun
benih pangkas. Urutan klasifikasi sumber benih secara lengkap sebagai berikut:
a. tegakan benih teridentifikasi;
b. tegakan benih terseleksi;
c. areal produksi benih;
d. tegakan benih provenan;
e. kebun benih semai;
f. kebun benih klon;
g. kebun benih pangkas.
Untuk terjaminnya pelaksanaan
tata usaha benih dan bibit diselenggarakan pengawasan peredaran benih dan
bibit. Pengawasan peredaran benih dan bibit dilakukan oleh pengawas benih
tanaman hutan. Pengawas benih tanaman hutan memiliki tugas:
Ø melakukan pengawasan terhadap proses pengunduhan atau pengumpulan
benih yang berada di wilayahnya,
Ø melakukan pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit yang
diproduksi di wilayahnya dan/atau digunakan di wilayahnya, dan
Ø melaporkan hasil pengawasan kepada Balai Perbenihan Kehutanan.
B. Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat oleh balai teknis terhadap sumber benih, mutu benih dan
mutu bibit melalui kegiatan penilaian, pengukuran, pengujian. Ketiga kegiatan
sertifikasi perbenihan tanaman kehutanan tersebut dilakukan oleh Balai Perbenihan
Kehutanan. Sertifikasi sumber benih dilakukan untuk menjamin kebenaran
klasifikasi sumber benih. Setiap benih atau bibit yang beredar harus jelas
kualitasnya yang dibuktikan dengan sertifikat mutu untuk benih atau bibit yang
berasal dari sumber benih bersertifikat, atau surat keterangan pengujian untuk
benih dan/atau bibit yang tidak berasal dari sumber benih bersertifikat.
Sertifikasi mutu benih dan bibit mengacu pada SK Direktur Bina Perbenihan
Tanaman Hutan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standar Mutu Fisik-Fisiologis Benih
dan Mutu Bibit Tanaman Hutan.
Penyelenggaraan perbenihan
tanaman kehutanan yang dilaksanakan oleh Balai Perbenihan Kehutanan diharapkan
mampu menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya,
serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang
baik.
Seiiring dengan disalurkannya bibit tanaman kehutanan dan tanaman
produktif secara gratis oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan
Lindung Solo ( BPDAS Solo ), yang di salurkan kepada Kelompok Tani Hutan segera
melakukan kegiatan penanaman di kawasan lahan masyarakat. Kelompok Tani Hutan
kami mendapatkan 2 unit tanaman produktif yang berada di Desa Sraten Kecamatan
Jenangan Kabupaten Ponorogo dan di Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten
Ponorogo. Untuk jenis tanaman yang di bagikan adalah Jeruk Pamelo, Jeruk Keprok,
Jambu air, Alpukat, Durian dan Matoa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar