Selasa, 09 Maret 2021

Penyaluran bibit tanaman produktif ke Kelompok Tani Hutan

 

Perbenihan tanaman kehutanan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi. Pengertian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Kehutanan. Penyelenggaraan perbenihan tanaman kehutanan bertujuan menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik. 

Pengertian benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk mengembangbiakkan tanaman hutan. Sedangkan bibit tanaman hutan adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.

Balai Perbenihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional bidang perbenihan tanaman kehutanan untuk meningkatkan produksi bibit tanaman kehutanan bersertifikat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Balai Perbenihan Kehutanan menyelenggarakan perbenihan tanaman kehutanan sesuai dengan Permenhut Nomor 1 Tahun 2009 diantaranya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, serta sertifikasi.

A. Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit

Pengadaan benih bertujuan menyediakan benih bermutu dalam jumlah yang cukup. Pengadaan benih dilakukan melalui produksi benih yang berasal dari sumber benih. Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas. Sumber benih dibedakan menurut kualitas genetik, urutan kualitas genetik dimulai dari yang terendah yaitu tegakan benih teridentifikasi sampai dengan yang tertinggi yaitu kebun benih pangkas. Urutan klasifikasi sumber benih secara lengkap sebagai berikut:

a. tegakan benih teridentifikasi;

b. tegakan benih terseleksi;

c. areal produksi benih;

d. tegakan benih provenan;

e. kebun benih semai;

f. kebun benih klon;

g. kebun benih pangkas.

Untuk terjaminnya pelaksanaan tata usaha benih dan bibit diselenggarakan pengawasan peredaran benih dan bibit. Pengawasan peredaran benih dan bibit dilakukan oleh pengawas benih tanaman hutan. Pengawas benih tanaman hutan memiliki tugas:

Ø melakukan pengawasan terhadap proses pengunduhan atau pengumpulan benih yang berada di wilayahnya,

Ø melakukan pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit yang diproduksi di wilayahnya dan/atau digunakan di wilayahnya, dan

Ø melaporkan hasil pengawasan kepada Balai Perbenihan Kehutanan.

B. Sertifikasi

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat oleh balai teknis terhadap sumber benih, mutu benih dan mutu bibit melalui kegiatan penilaian, pengukuran, pengujian. Ketiga kegiatan sertifikasi perbenihan tanaman kehutanan tersebut dilakukan oleh Balai Perbenihan Kehutanan. Sertifikasi sumber benih dilakukan untuk menjamin kebenaran klasifikasi sumber benih. Setiap benih atau bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan sertifikat mutu untuk benih atau bibit yang berasal dari sumber benih bersertifikat, atau surat keterangan pengujian untuk benih dan/atau bibit yang tidak berasal dari sumber benih bersertifikat. Sertifikasi mutu benih dan bibit mengacu pada SK Direktur Bina Perbenihan Tanaman Hutan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Standar Mutu Fisik-Fisiologis Benih dan Mutu Bibit Tanaman Hutan.

Penyelenggaraan perbenihan tanaman kehutanan yang dilaksanakan oleh Balai Perbenihan Kehutanan diharapkan mampu menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.



Seiiring dengan disalurkannya bibit tanaman kehutanan dan tanaman produktif secara gratis oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Solo ( BPDAS Solo ), yang di salurkan kepada Kelompok Tani Hutan segera melakukan kegiatan penanaman di kawasan lahan masyarakat. Kelompok Tani Hutan kami mendapatkan 2 unit tanaman produktif yang berada di Desa Sraten Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dan di Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Untuk jenis tanaman yang di bagikan adalah Jeruk Pamelo, Jeruk Keprok, Jambu air, Alpukat, Durian dan Matoa.